Post Title

Razia Gabungan Penegakan Perda di Kab. Pasaman Barat

| 262 | Adrian Fetriskha, SH, MPA |

Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasaman Barat menggelar operasi gabungan penegakan Perda, Jum'at (3/11). Operasi penegakan Perda kali ini difokuskan pada Perda Prov. Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kab. Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017.

Dalam operasi gabungan tersebut terjaring 12 (dua belas) orang pemandu karaoke pada beberapa tempat hiburan (kafe) di Kaupaten Pasaman Barat. Pemandu karaoke tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Sukabumi, Pontianak, Palembang. Semua yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kab. Pasaman Barat untuk dilakukan pembinaan oleh pejabat PPNS.