TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023
Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon infomasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pembantu layanan informasi publik.
PPID Pembantu, bertugas sbb :
- Mengklasifikasikan informasi yan terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publikyang diajukan oleh pemohon informasi Publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya;
- Melakukan penutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan Inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; dan
- Memberikan laporan tentang pengelola informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara Berkala.
PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat yang dapat diakses oleh publik.
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pembantu bertanggungjawab kepada atasan PPID Pembantu.
Sekretaris bertugas sbb :
- Menfasilitasi Pembantu pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi; dan
- Membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
Bidang pelayanan Infomasi, bertugas sbb :
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan; dan
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi public
Bidang Pengelolaan Informasi, bertugas sbb :
- Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salihan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem infoemasi dan dokumentasi; dan
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas sbb :
- Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; dan
- Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas sbb :
- Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi pemohon keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi infomas publik; dan
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
Staf Sekretariat, bertugas sbb :
- Membantu Anggota PPID Pembantu dalam hal penghimpunan, penataan, penyampaian dan pengelolaan informasi publik;
- Membantu Anggota PPID Pembantu dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Membantu Anggota PPID Pembantu dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik;
- Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara offline maupun online;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara offline maupun online;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan
- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara offline maupun online.