TUPOKSI SATPOL PP

TUPOKSI SATPOL PP

| 1,311 | Adrian Fetriskha, SH, MPA |

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah

  1. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi sbb:

  1. Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Penyelenggaraan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Pelaksanaan koordinasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
  5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  6. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  7. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.