Post Title

Rapat Forum Satpol PP dan Damkar se-Sumatera Barat Tahun 2021

| 355 | Adrian Fetriskha, SH, MPA |

Satpol PP Prov. Sumbar menyelenggarakan Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Kab/Kota se-Sumatera Barat pada tanggal 8 s.d 9 Desember 2021 di Novotel Bukittinggi. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi dan harmonisasi antara Satpol PP Prov. Sumbar dan Satpol PP&Damkar Kab/Kota. Peserta rapat terdiri dari Kepala Satpol PP Kab/Kota, Kepala Satpol PP&Damkar Kab/Kota, Kepala Dinas Damkar Kab/Kota beserta pejabat terkait dari masing-masing Kab/Kota.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat melalui aplikasi zoom meeting. Dalam sambutannya Gubernur mengharapkan kepada seluruh Satpol PP & Damkar Kab/Kota untuk meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan ketertiban umum ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

Narasumber dari kegiatan Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Kab/Kota terdiri dari Gubernur Sumatera Barat, Miko Kamal, SH, LLM, Ph.D (Wakil Ketua Tim Percepatan Sumbar Madani), Irwan, S.Sos, MM (Kepala Satpol PP Sumbar) dan Marliosni, S.Sos, MM (Plt. Kabiro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar).

Dari pelaksanaan rapat ini dirumuskan beberapa rekomendasi dan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memprioritaskan penambahan  anggaran untuk mendukung program kegiatan yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
  2. Perlu adanya peningkatan kapasitas personel Satpol PP dan Damkar sesuai kebutuhan Daerah berdasarkan Permendagri nomor 60 Tahun 2012.
  3. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar mengadakan Diklat Fungsional Pol PP dan Uji Kompetensi di Badan Pengembangan SDM Provinsi Sumatera Barat.
  4. Guna mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang memadai seperti gedung kantor yang lebih representatif, kendaraan operasional yang memadai serta sarana dan prasarana lain sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomen Klatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.