Post Title

Rapat Satpol PP se-Sumatera Perkuat Kerjasama Antar Daerah

| 199 | Adrian Fetriskha, SH, MPA |

Dalam rangka memperkuat kerjasama antar daerah telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumatera Tahun 2022 bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang (12/9). Peserta kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Satpol PP Provinsi se-Sumatera, Kepala Satpol PP Kab/Kota yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat serta seluruh Kab/Kota se-Sumatera Barat. Selain itu, rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala Biro/Bagian Pemerintahan Provinsi se-Sumatera.

Rapat dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat (Audy Joinaldy), dalam sambutannya beliau menekankan 3 hal penting. Pertama, bangun dan perkuat kerjasama antar daerah yang berbatasan dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan perda/perkada dan perlindungan masyarakat. Kedua, laksanakan tugas dengan tegas namun tetap humanis dan senantiasa memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia serta citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga, guna memperkuat sinergi dan koordinasi antar Satpol PP se-Sumatera perlu untuk menggagas dibentuknya Forum Komunikasi Satpol PP se-Sumatera yang berfungsi sebagai sarana koordinasi dan membahas isu-isu strategis di wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut juga turut hadir Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Indra Gunawan, SE., MPA) bersama Kepala Subdit Linmas Direktorat Satpol PP dan Linmas Dirjen BAK Kemendagri.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan seluruh Kab./Kota se-Sumatera Barat tentang Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang ditandatangani antara Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat dengan Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat; serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Satpol PP Kab. 50 Kota dengan Satpol PP Kab. Kampar tentang Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kampar dengan Kasatpol PP Kabupaten 50 Kota.