Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi di Kabupaten Pasaman pada tanggal 29 s.d 30 Oktober 2020 dan Kab. Pasaman Barat pada tanggal 30 s.d 31 Oktober 2020. Tim terpadu yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur TNI, unsur Polri serta OPD terkait di masing-masing Kabupaten/Kota. Tim yang bertugas di Kabupaten Pasaman dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP (Dra.Imelwati, M.Si) sedangkan tim yang bertugas di Kota Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Bidang PPUD (Ferdinal, S.STP).
Target operasi pada kegiatan tersebut adalah seluruh masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah serta para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usahanya. Dari pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Pasaman didapatkan jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 68 orang dan jumlah pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 7 unit usaha. Sedangkan hasil operasi di Kabupaten Pasaman Barat, didapatkan jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 101 orang dan terdapat 4 pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Terhadap para pelanggar perda, dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020. Terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial atau denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-. Sedangkan bagi pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan diminta untuk menerapkan seluruh ketentuan protokol kesehatan di lokasi usahanya.
Seluruh data pelanggar perda diinput kedalam aplikasi Sipelada, jika dikemudian hari mereka ditemukan kembali melakukan pelanggaran maka datanya akan langsung terlihat di aplikasi dan akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Dengan adanya operasi penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga pada akhirnya mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat.