Post Title

Rapat Tindak Lanjut Keanggotaan Indonesia dengan Status Observer menjadi Member ICDO

| 515 | Adrian Fetriskha, SH, MPA |

Pada tanggal 19 Februari 2021, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Keanggotaan Indonesia dengan Status Observer menjadi Member ICDO  yang diselenggarakan oleh Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat, di Hotel Arya Duta Jakarta.

Pelaksanaan rapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi interaksi) selama proses kegiatan rapat berlangsung. Peserta rapat yang hadir sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang yang terdiri dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Pelaksanaan rapat ini dalam rangka pembahasan tindak lanjut keanggotaan Indonesia dengan status observer menjadi member pada Internasional Civil Defense Organisation (ICDO), serta dapat menerima masukan dan saran dari peserta rapat terkait dengan urgensi keanggotan Indonesia kedepannya.

Rapat ini dibuka langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan dan dihadiri oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara RI, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Camat Gumelar Kabupaten Banyumas selaku salah satu peserta ICDO tahun 2019. Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam pembukaannya menyampaikan Posisi Indonesia dalam organisasi internasional merupakan salah satu wujud kesiapan Satlinmas dalam mendukung tugas pokok dibidang perlindungan masyarakat.

“Dengan kembalinya Indonesia menjadi anggota International Civil Defence Organization ini diharapkan bisa berguna untuk kinerja pemerintahan. Tujuan keanggotaan dan kontribusi Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 mengatur bahwa:

  1. Meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di fora Internasional
  2. Meningkatkan hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, dan
  3. Meningkatkan masyarakat Internasional”

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pesan serta kesan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Golda Marganda Purba sebagai salah satu peserta ICDO yang berangkat ke Qatar pada tahun 2019.

Setelah penyampaian pesan dan kesan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian pemanfaatan pelatihan ICDO di Qatar dalam peningkatan kapasitas Satlinmas di Kabupaten Banyumas oleh Camat Gumelar, Arif Triyanto.

Terakhir, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan juga menyampaikan bahwa hal yang terpenting adalah tujuan utama ICDO adalah memberikan pelatihan terkait pengembangan teknologi dalam kebencanaan dan memberikan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat agar tanggap dan siap menghadapi bencana.  Dengan letak goegrafis Indonesia menyebabkan berbagai macam  bencana alam yang dialami, dengan demikian diharapkan anggota Satlinmas dapat dimobilisasi secara penuh dan menyeluruh dalam membantu wilayah yang terkena bencana mengingat potensi jumlah anggota Satlinmas yang begitu besar di tiap-tiap daerah.