
Penegakan Perda Tetap dilakukan Selama Ramadhan 1442 H
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar tidak pernah berhenti melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Kegiatan penegakan Perda tersebut dilakukan bersama tim terpadu, yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP Kab/Kota.
Bahkan pada Bulan Ramadhan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat bersama tim terpadu tetap melakukan kegiatan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ke Kabupaten/Kota. Ibadah puasa tidak menjadi halangan bagi seluruh personel untuk menjalankan tugas.
Dalam beberapa hari terakhir, tim telah melakukan kegiatan penegakan Perda di Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kab. Limapuluh Kota dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan ke Kab/Kota lain.
Diharapkan dengan intensitas penegakan perda yang terus berkelanjutan ini akan mampu mempercepat penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat.
Sejak diberlakukannya Perda No. 6 Tahun 2020 pada Bulan Oktober 2020 hingga sampai Bulan Desember , Tim Terpadu Penegakan Perda telah menindak hingga 18.850 kasus pelanggaran. Sedangkan untuk Januari- April 2021 tercatat 33.437 pelanggar telah ditindak dan diberikan sanksi.
Semoga upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh tim dapat memberikan kontribusi penting dan berperan dalam mengakhiri pandemi Covid-19 di Sumatera Barat.