Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Satpol PP Sumbar dan Satpol PP Riau
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Jum'at, 12 November 2021 bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang "Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Perbatasan" dilakukan oleh Irwan, S.Sos., MM selaku Kepala Satpol PP Prov. Sumbar dan Drs. Hadi Penandio selaku Kepala Satpol PP Prov. Riau. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut disaksikan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Riau.
Kepala Satpol PP Prov. Sumbar (Irwan, S.Sos, MM) menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Riau.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut, Satpol PP Sumbar dan Satpol Riau akan saling mendukung dan bersinergi dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah, penanganan gangguan trantibum linmas serta dapat saling bertukar informasi dan data terkait pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan. Diharapkan nantinya segala bentuk tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perbatasan dapat diatasi dengan lebih optimal.